0%
logo header
Selasa, 14 Mei 2024 21:27

Arang Jau Minta Hasil Saran dan Masukkan Fraksi Golkar Disosialisasikan di Setiap Kecamatan

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kutim Arang Jau, saat menyerahkan saran dan masukan terkait dua Raperda tentang pencegahan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum pada Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/05/2024). (Istimewa)
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kutim Arang Jau, saat menyerahkan saran dan masukan terkait dua Raperda tentang pencegahan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum pada Rapat Paripurna ke-23, Selasa (14/05/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan saran dan masukan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan bahaya kebakaran dan Ketertiban Umum pada Rapat Paripurna ke-23 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Pada kesempatan itu, Arang Jau menyampaikan saran dan masukan terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat. Dirinya meminta agar disosialisasikan tidak hanya di masyarakat ibukota kabupaten saja, namun sosialisasi dilaksanakan setiap kecamatan hingga tingkat desa.

“Upaya sosialisasi dan edukasi dapat bersinergi dengan instansi lain, agar lebih masif dengan menggunakan platform media sosial,” ucap Arang Jau kepada awak media.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Arang Jau mengungkapkan kesigapan dan kecepatan dalam menanggulangi bahaya kebakaran, harus didukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan layak, sumber daya manusia yang terlatih serta kepastian perlindungan hukum.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait saran dan masukan terhadap Raperda Ketertiban Umum, Arang Jau menjelaskan keberadaan pasar tumpah khususnya di area sangatta utara yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan menyusun alternatif penyelesaian masalah dengan tetap mengedepankan humanis dan berkeadilan.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja hendaknya meningkatkan Pengawasan Fasilitas umum, dari perbuatan asusila,penyalahgunaan obat psikotropika dan narkotika oleh kalangan remaja dan masyarakat umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perda Ketertiban Umum merupakan alat kontrol sosial di masyarakat, maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu di lakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat.

“Terhadap raperda tersebut di atas, maka Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama Pemerintah Daerah, hingga persetujuan dan pengesahan terhadap 2(dua) rancangan peraturan daerah tersebut,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646