0%
logo header
Selasa, 14 Mei 2024 20:17

Arang Jau Sebut Urbanisasi Jadi Salah Satu Faktor Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi di Kutim

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kutim, Arang Jau. (Istimewa)
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kutim, Arang Jau. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dalam agenda Rapat Paripurna ke-23 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pandangan umumnya (PU) mengenai dua Raperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Perwakilan Fraksi Golkar sekaligus Anggota DPRD Kutim, Arang Jau menyampaikan pandangan fraksinya terhadap salah satu Raperda, yakni Ketertiban Umum. Dirinya memaparkan bahwa berdasarkan data statistik, jumlah penduduk Kutim pada tahun 2023, berjumlah sekitar 427,49 ribu jiwa, dan mengalami kenaikan sebesar 1% dari 424,34 ribu jiwa pada tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara,Bengalon, Kongbeng serta Sangatta Selatan.

“Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kutai Timur menunjukan kenaikan cukup signifikan yakni sebesar 7,719 % Tahun 2023 naik menjadi 2,135 % dari 5,584 % tahun 2022,” ujar Arang Jau.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Arang Jau juga menjelaskan salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi, maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat.

“Sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi maka timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan keberadaan hukum dalam masyarakat khususnya Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Ini demi menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali Terkait dengan Rancangan Perda Ketertiban umum,” tutupnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646