REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus dari jaringan yang berbeda. Kasusnya menyangkut sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap yaitu jaringan Sumatera-Madura.
Lalu, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
“Kami tidak hanya selidiki kasus yang baru, namun juga kasus-kasus lama kami analisa,” tutur Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis (10/2/2022).
“Pada kasus pertama, polisi menangkap MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A sebagai tersangka,” ungkap Krisno.
Selanjutnya, pelaku berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Perbankan
Sementara, ada empat unit mobil dan 25 kilogram narkotika dengan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti.
Krisno mengatakan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pulau Sumatera serta Pulau Jawa.
Para tersangka kemudian mengirimnya melalui kurir menggunakan jalur darat dengan mobil.
Baca Juga : OJK Gandeng Bareskrim Polri Perkuat Penanganan Penipuan Jasa Keuangan
Berlanjut, kasus kedua, polisi menangkap WC alias S, YADN, W, AD, dan HS sebagai tersangka. Di sisi lain, penyidik masih mengejar O, T, dan TL.
“Barang bukti narkoba yang disita ialah 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy five,” kata Krisno.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita hasil penjualan, seperti satu buah tabungan milik tersangka dengan jumlah Rp375 juta hasil dari penjualan narkoba, uang tunai sebesar Rp153 juta hasil penjualan sabu, empat mobil, satu buah surat perjanjian pembelian unit rumah, dan empat buah buku tabungan Bank BCA.
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Krisno mengungkapkan, jaringan ini mengirim narkotika dari Jakarta, lalu diambil sendiri ataupun diterima di Surabaya dan diedarkan di sekitar Sidoarjo, Blitar, Malang, Mojokerto.
Pelaku menggunakan rekening penampungan hasil jual beli narkotika dengan membeli rekening orang lain yang seharga Rp3.000.000 per rekening. (*)
