0%
logo header
Jumat, 23 September 2022 23:04

Demi Ciptakan Lingkungan yang Tenteram, Eric Horas Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum di Whiz Prime Hotel Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Jumat (23/9/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum di Whiz Prime Hotel Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Jumat (23/9/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan sosper tersebut digelar di Whiz Prime Hotel Sudirman Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Jumat (23/9/2022).

Hadir sebagai narasumber masing-masing Kolonel Purn Agus Sochiarso serta Letkol Inf Purn Narwan. Keduanya berasal dari Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR). Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah M Amiruddin Umasugi.

Dalam sambutannya, Eric Horas menjelaskan bahwa tujuan perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel

“Kita berharap perda ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,” kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu.

Menurut Eric Horas, citra baik Kota Makassar akan dapat terjaga jika ketertiban umum juga ikut terjaga. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk berperan serta menyebarluaskan sekaligus mengimplementasikan poin-poin yang tertuang dalam perda tersebut.

“Kita tidak mau selalu ada masalah, makanya kita memberikan pemahaman melalui kegiatan sosper ini. Saya yakin perda ini bakal efektif jika pemerintah dan masyarakat bisa bersinergi,” harap ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu.

Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS

Sementara itu, Kolonel Purn Agus Sochiarso selaku narasumber kegiatan menekankan pentingnya peranan penegak perda dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Dalam perda ini diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan,” katanya.

Narasumber lainnya, Letkol Inf Purn Narwan turut mengajak masyakarat untuk tak sungkan melapor ketika ketenteraman di lingkungannya terganggu.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

“Bisa dilaporkan ke RT/RW kita, atau langsung melalui lurah. Jika koordinasi ini berjalan baik, maka penerapan perda ini juga akan semakin bagus,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646