0%
logo header
Rabu, 28 Februari 2018 01:57

Ditolak Panwaslu Makassar, Appi-Cicu Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Ditolak Panwaslu Makassar, Appi-Cicu Lanjutkan Gugatan ke PTUN

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak seluruh gugatan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU atas lolosnya duet Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai kontestan Pilwali Makassar, Senin (26/02/2018) kemarin.

Hal itu tidak mengurungkan semangat tim Hukum Appi-Cicu.

Tim Hukum Appi-Cicu berencana akan melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar untuk kembali di proses.

Baca Juga : Relawan PACU : Ayo Kawal Kemenangan Rakyat Makassar

“Kami menghargai putusan Panwas. Namun kasus ini tetap kita lanjutkan hingga ke meja PTUN,” kata Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas.

Menurutnya, keputusan yang diambil Panwas dinilai bertengan dengan fakta-fakta persidangan.

Untuk itu, tidak ada salahnya permasalahan ini dilanjutkan ke PTUN.

Baca Juga : Kawal Pleno KPU, Andi Ochank Yakin Appi-Cicu Menang

“Ini bukan sesuatu yang istimewa, jadikan masih ada langkah hukum lagi ke PTUN disana akan diperiksa secara menyeluruh lagi. Putusan ini kita hargai karena itulah usaha maksimal berapa hari ini untuk menghasilkan putusan demikian,” paparnya.

Dia tak menampik dalam putusan tersebut terjadi perbedaan persepsi dalam penggunaan undang-undang.

“Kalau memang dipersoalkan syarat memang secara syarat memenuhi. Intinya ada perbedaan pandangan, semisal keputusan KPU ada dua, ada surat keputusan ada berita acara. Tidak semua berita acara KPU ada keputusannya jadi itu bukan sesuatu yang kumulatif. Sekali lagi ini perbedaan penafsiran dan faktanya ada pembagian handphone, pemggunaan tagline dan pengangkatan honorer yang melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Baca Juga : Optimis Menang, Tim Appi-Cicu Sertakan Bukti Kecurangan di Lokasi Rekapitulasi Suara Pilwali

Sehingga ia menilai keputusan di Panwaslu tak mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.

“Syarat formil harus menggugat ke panwas, baru ke PTUN. Jadi apapun keputusan ini tidak ngaruh. Seluruh di Indonesia tidak ada gugatan yang dikabulkan panwas jadi ini tidak istimewah. Di PTUN tetap KPU yang digugay dan tidak ada lagi pihak terkait. jadi di PTUN mengadili sendiri, memeriksa lagi semua fakta menghadirkan saksi dan bukti. Tidak ada lagi hubungan dengan putusan disini,” tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu di Panwaslu Kota Makassar, yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik. Dan semuanya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646