REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa akan memaksimalkan pendataan kepada pelaku usaha yang belum berizin agar mengantongi izin usaha. Hal ini sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui retribusi atau pajak dari pelaku usaha.
Kepala Dinas PMPTSP Gowa Indra Setiawan Abbas mengatakan, di 2023 ini salah satu program kerja DPMPTSP adalah membangun koordinasi dengan seluruh stakholder di SKPD teknis yang ada. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata untuk menginventaris semua pelaku usaha yang ada.
“Proses ini akan kita lakukan untuk melihat mana usaha-usaha yang sudah memiliki izin, dan belum memiliki izin. Karena kita ingin mendorong seluruh usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa itu telah mengantongi izin,” katanya di konfirmasi, Senin (30/01/2023).
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
Sebagai langkah awal, usaha-usaha yang akan didata ini utamanya yang beroperasi di kawasan pariwisata, seperti di Kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Sebab, sejauh ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan ada banyak usaha-usaha. Baik usaha rumah makan atau restoran, usaha hunian, dan usaha lainnya yang beroperasi di Kabupaten Gowa, sementara beberapa di antaranya belum memiliki izin operasi.
“Kita sangat menyambut baik banyaknya pelaku usaha yang berdiri di Kabupaten Gowa. Ini mengartikan geliat ekonomi daerah mulai tumbuh. Hanya saja jangan sampai pelaku usaha yang tumbuh ini tidak memiliki izin (ilegal) sehingga kita tidak bisa menarik retribusi atau pajak disana, ini tentunya akan berpengaruh pada pendapatan daerah kita, makanya kita akan mendorong mereka bisa berizin supaya bisa banyak pendapatan daerah yang bisa kita tarik,” terangnya.
Dirinya pun memastikan setelah melakukan pendataan kepada para pelaku usaha yang belum berizin ini, pihaknya akan memberikan bantuan agar bagaimana usaha yang dikelola dapat mendapatkan izin dengan mudah. Tetapi tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
“Kita ingin membantu untuk mendapatkan izin sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada, kita bantu mereka untuk dibuatkan izinnya agar pelaku usaha ini bisa legal usahanya, jika legal usahanya berarti pemerintah daerah juga bisa menarik retribusi atau pajak, sehingga PAD bisa bertambah,” sebut Indra.
Ia mengungkapkan, sejauh ini masih adanya usaha-usaha yang belum memiliki izin disebabkan ketidaktahuan pelaku atau pengelola usaha terkait aturan baru tentang mengurus izin usaha yang sudah sangat mudah. Sebab, tidak sedikit dari mereka menganggap bahwa mengurus izin usaha masih rumit dan berbelit-belit.
“Memang mekansime perizinan usaha sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat rumit dan berbelit, tapi setelah UU Cipta Kerja ada, SOP-nya lebih tersederhanaaknan, sementara ini belum tersosialisasikan dengan baik di pelaku usaha. Kemudian aturan yang masih tumpang tindih dimana masing-masing sektor masih punya aturan sendiri sehingga ini harus disinergikan agar pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya tidak perlu banyak mekanisme yang dilewati,” terangnya.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
Selain melakukan koordinasi dalam pendataan usaha-usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terkait kemudahan proses perizinan tersebut yang disesuaikan dengan UU yang berlaku sekarang ini.
“Makanya diharapkan dengan adanya koordinasi dengan SKPD teknis ini maka hal-hal yang menjadi momok bagi pelaku usaha itu bisa lebih mudah, supaya mereka mau segera untuk mengurus izinnya,” harap Indra.
Indra menyebutkan, aktivitas perizinan di wilayah Kabupaten Gowa pada periode 2022 kemarin cukup positif. Di mana jenis usaha yang banyak melakukan pengurusan perizinan yakni dibidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bidang jasa, ritel. Bahkan terbaru DPMPTS Gowa mencatat pengurusan izin untuk pemasangan fiber optik mulai menggeliat.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
“Masih sama seperti sebelumnya yaitu di sektor UMKM, jasa, ritel dan fiber optik. Bahkan kami melihat di November hingga Desember 2022 lalu itu banyak pihak yang mengajukan izin untuk pemasangan fiber optik,” sebutnya.