0%
logo header
Jumat, 03 Agustus 2018 18:34

DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen

DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Menggelar sosialisasi masyarakat dengan tema “Urgensi penyelenggaraan perlindungan konsumen”, di pelataran Mall Daya Grand Square, Jumat (03/08/2018).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara menjelaskan, Perda (Peraturan Daerah) inisiasi Dewan ini memandang tiga hak konsumen dalam artian masyarakat itu sendiri, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen.

Perlindungan konsumen itu juga, kata dia, telah diatur dalam Perda pemerintah provinsi (Pemprov) No.3 tahun 2013. Sehingga hal ini dianggap pentingnya aspirasi masyarakat untuk di tuangkan ke dalam Perda.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Kita butuhkan masukan dari masyarakat terkait bagaimana perda konsumen ini kedepannya. Ini harus disosialisasikan ke masyarakat. Karena kita tau bahwa masih banyak masyarakat yang belum tau haknya sebagai konsumen”, jelas Legislator Dapil Biringkanaya, Tamalanrea ini.

Dalam pengawasan produk yang aman, kepala Dinas perdagangan kota Makassar, Andi Muh Yasir mengaku pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasaran secara rutin.

“Selalu melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat. kami rutin melakukan pengecekan terhadap barang yang diperjualbelikan . Baik pasar tradisional maupun pasar modern,” ujarnya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Untuk kemudahan konsumen, Yasir menuturkan akan menangani keluhan terkait produk yang dianggap merugikan.

“Bapak,ibu bisa tulis tangan terus tanda tangan sambil membawa contoh produk yang mencurigakan,” jelasnya.

Sementara itu, ketua penggerak PKK kota Makassar, Indira Yusuf ismail, yang turut hadir sebagai narasumber mengimbau kepada masyarakat kota Makassar agar lebih selektif dalam transaksi jual beli.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

“Konsumen harus cerdas dalam pemilihan produk, perhatikan tanggal kadaluarsa, jangan memilih kemasan yang rusak,” imbaunya.

Selain konsumen, kata dia, pemerintah memiliki kendali mengecek masuknya barang ke daerah, termasuk menyeleksi kualitas barang.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646