REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 7,30 Gram.
Pengungkapan tersebut terjadi di Desa Mattoanging Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dengan mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial NA (24), seorang wiraswasta beralamat di desa Maleleng kecamatan Kajang dan rekannya CE (42), wiraswasta alamat Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Baharuddin, membenarkan kejadian tersebut bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku dalam peradaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Polres Bulukumba Perkuat Edukasi Anti-Bullying, Santri Diajak Jadi Pelopor Sekolah Aman
Kedua pelaku diringkus, berawal pada saat sedang mengendarai mobil jenis pick up yang dikemudikan oleh CE sementara NA duduk di kursi penumpang samping sopir, kemudian dihentikan oleh personel dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) tas kecil warna putih yg didalamnya terdapat 8(delapan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, 1(satu) pack plastik bening kosong, 1(satu) alat timbangan, yang disimpan pada dipintu mobil sebelah kiri.
Selanjutnya pada pintu mobil sebelah kanan ditemukan pula berupa 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1(satu) batang kaca pirex, 1(satu) batang pipet sendok sabu.
Baca Juga : High Five hingga Bagi Sepeda, Cara Humanis Kapolres Bulukumba Sambut Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah
Saat dilakukan introgasi terhadap NA, menyebutkan bahwa semua barang tersebut adalah milik CE.
“Jadi ini kedua pelaku ditangkap saat menggunakan kendaraan pick up, saat digeledah ditemukanlah semua barang bukti sabu serta alat-alat sabu dimobilnya dan Pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar jam 22.00 Wita,” Ucap Baharuddin, Kamis (10/02/2022).
Selain mengamankan barang bukti sabu 7,30 gram, serta alat sabu lainnya, polisi juga mengamankan 3 buah handphone beserta kendaraan pelaku.
Baca Juga : Buron Dua Tahun Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Satgas Pekat Lipu Polres Bulukumba
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam dikenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” Pungkas AKP Baharuddin. (*)
