0%
logo header
Selasa, 19 Mei 2026 12:36

Ekosistem Kripto Indonesia Menguat, OJK Catat 1.464 Aset Berhasil Diperdagangkan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)
Ilustrasi kinerja aset kripto nasional. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso menyebutkan, hingga Maret 2026, terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di pasar domestik. Dari sisi kelembagaan, OJK telah menyetujui perizinan bagi 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : PLN UID Sulselrabar dan UPT Transfusi Darah Sulsel Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Menurutnya, penguatan infrastruktur dan kepastian regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun industri aset keuangan digital yang sehat, transparan, dan berintegritas. Sehingga, perkembangan jumlah aset yang dapat diperdagangkan, bertambahnya pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan, serta penyempurnaan regulasi menunjukkan komitmen OJK untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.

“Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Adi.

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sejalan dengan ketentuan Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah kini hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Dengan ketentuan tersebut, tidak lagi digunakan mekanisme persetujuan OJK sebagai Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Baca Juga : Dorong Transformasi UMKM Berkelanjutan, Pelindo Jasa Maritim dan BSI UMKM Center Makassar Perkuat Kolaborasi Strategis

OJK juga masih melanjutkan proses evaluasi terhadap permohonan izin usaha dan persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang meliputi satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dan empat calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).

Dari sisi pengguna, jumlah akun konsumen pada pedagang aset keuangan digital terus meningkat. Hingga Maret 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan dibandingkan 21,07 juta akun pada Februari 2026.

Pada nilai transaksi aset kripto hingga Maret 2026 sebesar Rp22,24 triliun. Capaian ini turun 8,51 persen dibandingkan Rp24,31 triliun pada Februari 2026. Hanya saja, fluktuasi nilai transaksi merupakan dinamika yang lazim terjadi di pasar aset digital.

Baca Juga : Digelar 18 Juli, OC Pastikan Persiapan Teknis Musda XI Golkar Sulsel Telah Rampung

Namun demikian, peningkatan jumlah konsumen dan perkembangan aktivitas pada instrumen ini mencerminkan bahwa kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” akunya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646