0%
logo header
Jumat, 08 Desember 2017 23:19

Gelar Operasi Bersinar, Polres Bone Berhasil Tangkap Oknum Polri Pengedar Sabu

Gelar Operasi Bersinar, Polres Bone Berhasil Tangkap Oknum Polri Pengedar Sabu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WATAMPONE – Pelaksanaan Operasi bersinar yang digelar selama 25 hari mulai tanggal 15 November hingga 4 Desember 2017, oleh Polres Bone berhasil mengamankan 16 sindikat pengedaran Narkoba.

Penangkapan tersebut di sampaikan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan saat menggelar Press rilis di mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Keluruhan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang, Jum’at (8/12/2017).

“Polres Bone berhasil meraih urutan keempat di Polda Sulsel pada pelaksanaan Operasi bersinar dalam mengamankan penyalahguna narkoba,” ungkap Iptu Theodorus dihadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bone

Iptu Theodorus menambahkan, dari 16 pelaku yang berhasil diamankan merupakan sindikat pengedar Narkoba, dan merupaka Target Operasi.

“Rata-rata yang diamankan itu merupakan sindikat pengedar Narkoba, ada juga yang merupaka Target kita,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, keberhasilan polres bone mengungkap kasus narkoba itu, merupakan bantuan masyarakat juga.

Baca Juga : Sepuluh Ton Solar Dari Bulukumba Hasil Sitaan Diduga Hilang dari Mapolres Bone

“16 Orang sindikat pengedaran Narkoba ini ditangkap berkat bantuan masyarakat juga, informasi masyarakat keberadaan para pelaku,”ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, sedikitnya 16 orang sindikat pengedaran Narkoba satu diantaranya merupakan Oknum Anggota Polisi Polres Bone.

“Ada 1 orang anggota yang kita amankan dia bertugas di Polsek Patimpeng Polres Bone, dia diamankan bersama rekannya yang juga merupaka DPO Polres Bone. Adapun hasil tes Urine anggota hasilnya Postif dan dia mengakui perbuatanya. Dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kadarislam

Baca Juga : Polisi Dalami Meninggalnya Siswi SMP Bone Diduga Diperkosa, Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Barang bukti yang turut diamankan selama Oprasi Bersinar yakni kurang lebih 9 gram sabu, uang trunai Rp 7 juta serta alat hisap sabu lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 16 tersangka tersebut masing dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646