0%
logo header
Senin, 20 Mei 2024 18:40

Indah Putri Indriani Serahkan Sertifikat Tanah ke Ratusan Warga Baliase

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kelurahan Baliase. (ist)
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Kelurahan Baliase. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Ratusan masyarakat Kelurahan Baliase menerima sertifikat program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL). Dokumen legalitas kepemilikan tanah tersebut diserahkan langsung Buoati Luwu Utara Indah Putri Indriani. Senin (20/05/2024)

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Baruga Kelurahan Baliase, kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPN Luwu Utara, Camat Masamba dan Lurah Baliase.

” Alhamdulillah dengan diterima nya sertifikat tanah ini, masyarakat penerima tentu sudah terlindungi karena dengan memegang dokumen ini tidak ada lagi pihak pihak yang bisa mengklaim kepemilikan lahan yang dimaksud dalam sertifikat ini ” kata Indah Putri Indriani.

Baca Juga : SIDAK LUTRA Untuk Tata Kelola Keolahragaan Dan Perencanaan Prestasi Atlet Di Luwu Utara

Indah menambahkan, untuk tahun anggaran 2023 Kelurahan Baliase me dapatkan jatah 150 sertifikat dari program PTSL ini, dan ditahun 2024 bertambah menjadi 200 kuata.

” Ini adalah buah dari komunikasi yang baik antara kementerian BPNATR, Komisi II DPR RI dan juga tentu berkar kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah setempat. Karena jika tanpa dukungan masyarakat juga program ini tidak akan berjalan lancar ” tutur bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

” Hal itu juga dibuktikan Luwu Utara menjadi kabupaten yang mendapat jatah paling banyak di Sulsel bahkan se Indonesia. Untuk tahun anggaran 2024 Luwu Utara kembali mendapatkan 8.067 kuota ” sambung Indah.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Serahkan 1.232 SK PPPK Formasi 2023

Maka dari itu Indah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang lahan nya belum bersertifikat, segera melaporkan ke pemerintah setempat.

” Bukan hanya lahan pribadi, fasilitas umum juga bisa misalnya rumah ibadah yang belum disertifikatkan, aset pemerintah baik desa maupun kelurahan, lapangan dan fasilitas umum lainya. Karena jangan sampai dikemudian hari tiba tiba ad yang klaim, makanya harus secepatnya disertifikatkan agar status dan legalitas nya jelas ” tegas istri Anggota DPR RI Muhammad Fauzi itu.

” Saya ucapkan selamat bagi masyarakat yang sudah menerima sertifikat lahannya. Jaga dengn baik dan dimanfaatkan dengan baik juga ” tutup Indah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646