REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG — Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan pendampingan dalam pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH) di Desa Bonto Salluang, dan Desa Biangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Pendampingan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel ini melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Proses pendampingan yang dilakukan pun yaitu lewat Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH).
“Dari hasil pembinaan terhadap dua desa yang telah mengisi kuesioner DSH untuk selanjutnya akan dinilai tim terkait pemenuhan syarat untuk diusulkan menjadi DSH ataukah masih membutuhkan pembinaan lagi,” ungkap Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Representasi Milenial, Ribuan Anak Muda Makassar Nyatakan Dukung Seto-Kiki
Nasruddin yang juga Koordinator Tim Pembinaan DSH mengatakan, Program Desa Sadar Hukum yang digalakan pemerintah merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat taat dan sadar hukum. Sehingga hal tersebut menjadi prioritas Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Sesuai arahan kepala kantor wilayah, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah desa sadar hukum di daerah. Salah satunya di Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.
Program ini pun bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sehingga nantinya desa atau kelurahan yang telah dibina dapat meraih Penghargaan Anuhubhawa Sasana Desa sebagai apresiasi dari negara terhadap desa/kelurahan yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum.
Baca Juga : Mohon Doa Restu, Azhar Arsyad Silaturahmi ke Kediaman Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso
Nasruddin menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang menjadi tanggung jawab kantor wilayah dalam melakukan pembinaan desa sadar hukum.
“Dimana secara teknis dilakukan dengan turun langsung ke desa yang akan dilakukan pembinaan,” terangnya.
Sementara, pada pembinaan yang dilakukan, Marini Olivia selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama hadir memberikan penyuluhan terkait Sosialisasi Mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Baca Juga : Danny Pomanto Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Jadi Prioritasnya
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” katanya.
Ia menjelaskan, pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi. Mulai dari dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi atau rekodifikasi hukum pidana, adaptasi, dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada warga agar sadar hukum, terutama terkait permasalahan-permasalahan yang biasa terjadi di masyarakat,” jelas Marini.
Baca Juga : 11 Rombongan Peserta Harkopnas ke-77 Tiba di Selayar, Panitia Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP yang baru. Sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya, dan dapat memilah penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan melalui upaya hukum non litigasi.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh. Azwar menyambut baik kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang akan melakukan pendampingan.
” Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan ini,” katanya.
Baca Juga : 11 Rombongan Peserta Harkopnas ke-77 Tiba di Selayar, Panitia Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Lanjutnya, hingga saat ini Kabupaten Bantaeng telah memiliki 14 desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagi desa atau kelurahan sadar hukum. Sehingga diharapkan dengan kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang akan memberikan pembinaan ini akan menambah jumlah terbentuknya desa atau kelurahan sadar hukum.
“Tujuannya dapat menciptakan masyarakat sadar hukum dan mewujudkan Kabupaten Bantaeng lebih baik,” harapnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, kelompok sadar hukum di desa harus melihat pemanfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa. Dimana dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif pada program pembinaan desa atau kelurahan sadar hukum.
Baca Juga : 11 Rombongan Peserta Harkopnas ke-77 Tiba di Selayar, Panitia Siap Berikan Pelayanan Terbaik
“Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masalah atau perkara yang timbul di masyarakat melalui jalan Restorative Justice,” ujar Liberti.
Kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel, kepala desa, beserta perangkat desa dan kelompok kadarkum dari Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke.