0%
logo header
Selasa, 03 April 2018 22:22

KPU Makassar Tidak Beri Kuasa ke Advokat Atas Kasasi di MA

KPU Makassar Tidak Beri Kuasa ke Advokat Atas Kasasi di MA

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, ternyata tidak memberi kuasa hukum ke pengacara untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 26 Maret 2018.

“Surat kuasa yang diberikan oleh KPU Makassar kepada tim hukumnya, tidak menyebutkan bahwa kuasa hukum berhak untuk menyatakan kasasi atas putusan PTTUN Makassar tersebut ke MA. Sedangkan nyatanya kuasa hukum KPU Makassar menghadap pada PTTUN Makassar untuk menyatakan kasasi,” kata Tim Hukum Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi Cicu), Anwar Ilyas dalam jumpa pers yang digelar di Koffiehuis Pasar Segar, Selasa (03/04/2018) malam.

Karena itu, Anwar menyebut, tindakan advokat dilakukan dengan tanpa hak dan dengan dgn cara melampaui wewenang sebagaimana surat kuasanya. “Sehingga permohonan kasasi oleh KPU Makassar itu harus batal demi hukum,” ujar Anwar.

Baca Juga : Panwaslu Makassar Kembali Dilaporkan ke DKPP

Anwar juga meminta semua tim untuk mewaspadai tindakan oknum tertentu yang berusaha untuk mengganti berkas perkara yang sejak hari Senin kemarin diantar oleh pegawai PTTUN Makassar ke MA.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646