0%
logo header
Selasa, 03 November 2026 12:28

Luncurkan Cetak Biru di IIFS 2026, OJK Siapkan Arah Transformasi Keuangan Syariah

Chaerani
Editor : Chaerani
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, di sela-sela Pembukaan IIFS 2026, di Four Point by Sheraton Makassar, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, di sela-sela Pembukaan IIFS 2026, di Four Point by Sheraton Makassar, kemarin. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan arah kebijakan dalam upaya mendorong pengembangan keuangan syariah di sela-sela pelaksanaan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026, di Four Point by Sheraton Makassar, kemarin.

Blueprint tersebut yakni Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah. Peluncuran ini pun menjadi salah satu agenda utama dalam forum pertemuan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Cetak Biru tersebut menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi. Dimana mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Baca Juga : Makassar Tuan Rumah IIFS 2026, Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah Dimulai Dari Daerah

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya, di sela-sela kegiatan.

Ia menjelaskan, Cetak Biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis, yaitu pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif, penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif, serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Baca Juga : Bupati Gowa: Kampung Zakat Bontomanai Harus Jadi Program Pemberdayaan Warga Sekitar

Ketiga arah strategis tersebut ditopang empat fondasi utama, yaitu teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

“Pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan keuangan, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, industri perlu menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama.

Baca Juga : OJK Catat 4 Tantangan Besar Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.

“Dari pendekatan tersebut, OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan syariah lainnya untuk saling melengkapi dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal nasional,” ujarnya.

Dian yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menambahkan, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan industri keuangan syariah. Antara lain, melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga : SYAFIF OJK Dinilai Jadi Kolaborasi Strategis Perkuat Sektor Keuangan Syariah

Selain itu, dalam menyusun Cetak Biru tersebut OJK melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor. Proses penyusunan dimulai sejak Juli 2026 mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Lanjut Dian, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPKS telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.

“Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan Cetak Biru,” ungkapnya.

Baca Juga : SYAFIF OJK Dinilai Jadi Kolaborasi Strategis Perkuat Sektor Keuangan Syariah

Dian menegaskan bahwa KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat menghasilkan kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646