0%
logo header
Sabtu, 28 Maret 2026 13:02

Luruskan Isu Dugaan Penganiayaan oleh AKP ARM, Propam Tegaskan Proses Berjalan Meski Sudah Saling Memaafkan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi. [IST]
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Polres Bulukumba melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri, yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum berinisial AKP ARM tetap berjalan sesuai prosedur, serta dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa laporan pengaduan dari pihak korban berinisial K (55), warga Kecamatan Kajang, telah diterima pada Jumat (27/03/2026) dan langsung ditindaklanjuti oleh Propam melalui proses klarifikasi awal terhadap pelapor.

Baca Juga : Polres Bulukumba Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Gelar Sosialisasi Korwas PPNS Bersama Kejaksaan

“Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Andi Panangrangi.

Terkait informasi yang beredar di publik, Propam menekankan adanya fakta penting yang perlu diketahui secara utuh, yakni kedua belah pihak telah dipertemukan di Polsek Kajang pada Jumat malam.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan terduga pelaku telah saling memaafkan secara langsung.

Baca Juga : Duduk Perkara Kasus AKP ARM: Dugaan Penganiayaan Bermula dari Penyerangan Rumah Orang Tua

Namun demikian, Propam menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan damai secara resmi antara kedua pihak.

“Memang benar kedua pihak sudah dipertemukan dan telah saling memaafkan. Namun, belum ada kesepakatan damai yang dituangkan secara resmi, sehingga proses tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti hanya karena adanya permintaan maaf, terlebih jika masih terdapat aspek yang perlu didalami dalam penyelidikan.

Baca Juga : Duduk Perkara Kasus AKP ARM: Dugaan Penganiayaan Bermula dari Penyerangan Rumah Orang Tua

Propam juga memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap teradu, yakni AKP ARM, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan secara tegas, baik sanksi internal maupun proses pidana umum,” lanjutnya.

Sementara itu, AKP ARM sendiri telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosional.

Baca Juga : Duduk Perkara Kasus AKP ARM: Dugaan Penganiayaan Bermula dari Penyerangan Rumah Orang Tua

Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari informasi mengenai rumah orang tuanya di Kecamatan Kajang yang dilempari batu, sehingga memicu kepanikan dan emosi.

Meski demikian, Propam menegaskan bahwa seluruh proses tetap berjalan tanpa pengecualian sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi Polri.

Dengan klarifikasi ini, Polres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh, serta tetap menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga : Duduk Perkara Kasus AKP ARM: Dugaan Penganiayaan Bermula dari Penyerangan Rumah Orang Tua

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646