0%
logo header
Minggu, 10 Mei 2026 04:28

OJK Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum KoinP2P

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar). Hal ini sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : Turun Langsung Lakukan Pengawasan APBD, Edward Horas Pastikan Data Sesuai Kondisi Riil

Ia menambahkan, menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P, OJK telah melakukan berbagai langkah, antara lain, memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender, melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, dan melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemudian mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM,” jelasnya.

Baca Juga : Lewat Forum Komunikasi Publik, Kemendikdasmen Dorong Peningkatan Layanan Serta Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Selain itu, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen, antara lain melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam, dan penguatan pengawasan industri, antara lain melalui, kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring.

Selanjutnya, penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif, kewajiban industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web, serta penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.

Baca Juga : Dikunjungi Taruna Ikrar, CryoCord Tertarik Investasi dan Kolaborasi Teknologi Sel di Indonesia

“Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM,” tegas Agus Firmansyah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646