REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) terus mengambil langkah preventif dalam memprioritaskan penegakan pelindungan bagi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan berbagi langkah. Mulai dari peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
“Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 80,56 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026,” ungkapnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.
“Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis atau peserta,” katanya.
Lanjutnya, pada pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap enam entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya.
Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin.
“Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal,” tegas Ogi.
Sebelumnya, secara kinerja, OJK menilai industri sektor PPDP mengalami pertumbuhan yang positif. Salah satunya pada capaian aset industri asuransi yang pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen secara year on year (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun.
Baca Juga : Digelar 18 Juli, OC Pastikan Persiapan Teknis Musda XI Golkar Sulsel Telah Rampung
Ogi Prastomiyono mengatakan, dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy.
“Kondisi ini terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun,” jelasnya.
Kemudian, pada industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
Lanjut Ogi, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan yakni badan dan program jaminan kesehatan nasional dan BPJS Ketenagakerjaan, seperti badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy.
Baca Juga : 2.169 Pelapor Akses SLIK, OJK Dukung Layanan untuk Penyaluran Kredit Masyarakat
“Kemudian, pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh sebesar 0,77 per persen yoy menjadi Rp47,48 triliun,” katanya.
