REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI – Pelaku penyiraman air keras kepada istri, anak, dan ibu mertuanya. Pelaku bernama Rezy Saputra alias Kenzi (26) ditangkap pada hari Sabtu (9/7/2022).
Pelaku ditembak oleh polisi karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
“Karena pencariannya memang cukup lumayan pelik, (tersangka) berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/7/2022).
Baca Juga : Lewat Aplikasi Trabas Gatrik, PLN UIP Sulawesi Dorong Penyelesaian RoW Dengan Transparan
Ia menyebutkan, tersangka dalam pelariannya sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya,” tambahnya.
Gidion menuturkan, kondisi ibu mertua yang menjadi korban penyiraman air keras sudah berangsur membaik.
Baca Juga : Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik, Makassar Raih WTP Kelima Berturut-turut
“Tetapi untuk anak dan istrinya masih di rumah sakit (karena) masih membutuhkan perawatan yang cukup intensif dengan beberapa treatment yang dilakukan Rumah Sakit Cibitung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT,” jelasnya.
Baca Juga : Dorong Bulion Lewat Transformasi Digital, Emas Kelolaan BSI Regional Makassar Tembus 163 Kilogram
“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tutupnya.(*)
