0%
logo header
Rabu, 17 Januari 2024 10:19

Perda Baru, Pemkab Sinjai Bakal Tarik Pajak Parkir di Toko Ritel

Salah Satu Toko Ritel di Sinjai yang Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. (Asrianto/Republiknews.co.id)
Salah Satu Toko Ritel di Sinjai yang Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. (Asrianto/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai ditahun 2024 terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi pajak dan retribusi daerah. Seperti tahun lalu, Pemkab dan DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam Peraturan Daerah terbaru tersebut salah satunya adalah memuat tentang pajak sarang walet dan pajak parkir untuk lokasi usaha yang menyediakan tempat parkir. Untuk kedua pajak baru itu, Pemkab Sinjai masih dalam tahap sosialisasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, untuk kedua potensi pajak dan retribusi daerah dalam tahap sosialisasi seperti pajak sarang walet dan pajak parkir.

Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045

“Khusus pajak parkir untuk lokasi usaha yang menyediakan tempat parkir masih dalam tahap sosialisasi namun target awal itu sebesar Rp10 juta untuk satu tahun sambil kita evaluasi pengelolaan di tahun pertama,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/1/2023).

Menurutnya, objek pajak parkir menurut Peraturan Daerah dan Undang-undang yang jadi sasaran adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Asdar menambahkan, pajak parkir itu hanya untuk lokasi usaha yang menyediakan tempat parkir misalnya toko ritel yang menyiapkan sendiri lahan parkirnya.

Baca Juga : Di Peresmian Alun-alun Pemda Sinjai Salurkan Bansos Senilai Rp 482 Juta

“Karena ini hal baru, maka segera akan disosialisasikan untuk diterapkan sama halnya dengan pajak sarang walet,” demikian kata Asdar Amal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menarik pajak dari usaha sarang burung walet terhitung mulai Tahun 2024 ini.

Sebagai objek pajak baru, pengusaha sarang walet di Sinjai tercatat berjumlah kurang lebih dari 200 rumah walet.
Pajak sarang burung walet akan dipungut 10 persen dari hasil penjualan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kendala Penindakan Tilang Elektronik di Sinjai

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646