REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (13/05/2024).
Rapat kali ini mencakup Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) masalah kebakaran dan ketertiban umum yang disampaikan tadi sesuai dengan harapan masyarakat selama ini.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, penataan Kutai Timur sesuai dengan apa yang kita harapkan. Makanya besok pandangan fraksi kita lakukan dan berjalan terus mulai dri pembentukan pansus, pembahasan sampai dengan pengesahan,” ujar Joni.
Ia juga berharap dengan disampaikannya nota penjelasan pemerintah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini telah menjadi harapan kita semua, bahwa peraturan tentang masalah kebakaran dan ketertiban umum ini, nanti bisa lebih bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kutim,” harapnya.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
Diketahui, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum merupakan inisiatif dari Pemkab Kutim, sebagai upaya kongkrit dalam mengatasi masalah kebakaran dan ketertiban umum.
Sebagai informasi, Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan turut dihadiri Asisten Pemkersa Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono serta 21 anggota DPRD Kutim dan tamu undangan lainnya. (ADV/DPRD Kutim)