REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama Bea dan Cukai Soekarno Hatta menangkap seorang berinisial SDS (51) yang melakukan ekspor biji tanaman coca mengandung narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Zulpan mengatakan tersangka SDS ditangkap di Perumahan Green Valley Residence, Cibeunying, Bandung, pada Senin 1 Agustus 2022.
“Modus tersangka SDS melakukan pengiriman biji coca melalui jasa paket yang dikamuflasekan dalam boneka finger puppet,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/2022).
Baca Juga : Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan Terkait Konten “Polisi Pengabdi Mafia”
Menurut Zulpan, berawal dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, adanya paket pengiriman barang Reture (pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual) yang mencurigakan berasai dari Republik Ceko.
“Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman. Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain,” ucap Zulpan.
Selanjutnya pihak Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual/pengirim.
Baca Juga : ART di Jakarta Disiksa Majikan, Disiram Air Panas Hingga Dimasukan ke Kandang Hewan
Ditresnarkoba bersama tim dari Bea dan Cukai berhasil mengamankan tersangka SDS di rumah tersangka, berserta barang bukti 200 biji coca, 3 pohon tanaman coca dan beberapa Boneka Finger Puppet yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca.
“Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman coca yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003,” ujar Zulpan.
Tersangka awalnya bisa menanam pohon coca dari biji coca yang SDS dapatkan dari mengambil biji-biji coca dari tanaman pohon coca di area terbuka Kebun Raya Bogor, dimana tanaman coca tidak di pagar dan terbuka, sehingga biji coca yang jatuh bisa di ambil.
Baca Juga : Wanita Bersenjata Api di Depan Istana Negara Mengaku Ingin Ketemu Presiden Jokowi
“Tersangka juga mendapat biji coca dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat), dimana biji tersebut ia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitto Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji buat penelitian tanaman obat,” papar Zulpan.
Tersangka menjual biji-bijian melalui website melalui email [email protected]. Pembayarannya dengan Bitcoin (mata uang digital) yang ditransfer ke rekening tersangka. Harga 1 paket berisi 25 biji coca $40 US Dollar.
Dalam 1 bulan tersangka bisa mengirim 5 sampai 7 kali pengiriman biji-biji coca melalui DHL atau via Pos ke USA, Eropa, Australia, dan Republik Ceko.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh dan Pembuang Mayat di Kolong Tol Becak Kayu Bekasi
Tersangka dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsuder pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)