0%
logo header
Minggu, 22 Maret 2026 14:47

Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Pelaku Ditangkap di Rumah Kost

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pelaku Curat yang diamankan Polres Bulukumba. [IST]
Pelaku Curat yang diamankan Polres Bulukumba. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, yang berhasil meringkus tiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan seorang perempuan RJ (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Pohon Tumbang Tutup Jalur Bulukumba-Makassar, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi

Kasus pencurian ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Panjaitan, Kota Bulukumba. Peristiwa pertama dialami korban SN (51) pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit televisi merek LG dan handphone.

Sementara itu, kejadian kedua menimpa korban SR (46) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung gas LPG 3 kg, serta 19 buah piring. Kedua rumah korban diketahui dalam keadaan kosong saat aksi pencurian terjadi.

Setelah menerima laporan dari para korban, Tim Resmob Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Baca Juga : Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kajang Dibekuk Polisi, Motor Curian Disembunyikan di Kebun

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Dua pelaku, yakni F dan RJ, berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kost di Kota Bulukumba. Keduanya selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, FR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FR di lokasi berbeda.

Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua TKP tersebut dengan modus mencungkil jendela rumah korban menggunakan alat berupa besi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, 12 buah cangkir, 19 buah piring, dua tabung gas LPG 3 kg, satu unit kompor gas lengkap dengan selang regulator, satu unit televisi, satu unit mixer tangan, dua unit handphone, serta satu batang besi yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Para terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ungkap Muhammad Ali, Minggu (22/03/2026).

Baca Juga : Tikam Mantan Mertua, Pria di Bulukumba Diamankan Dua Jam Pasca Kejadian

Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646