0%
logo header
Selasa, 19 Juli 2022 23:01

Sepasang Suami Isteri Bandar Sabu di Sampit Terancam Hukuman Mati

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Sepasang suami isteri yang diamankan BNNP Kalimantan Tengah di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, karena kedapatan mengedarkan sabu. (Istimewa)
Sepasang suami isteri yang diamankan BNNP Kalimantan Tengah di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, karena kedapatan mengedarkan sabu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – Sepasang suami isteri JH (39) dan RE (38) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di Jalan Kuningan Selatan Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Suami isteri tersebut ditangkap petugas, Jumat (24/06/2022) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan 2 plastik besar berisi sabu dengan berat 235 gram di dalam mobil Toyota Calya yang dikendarai sepasang suami istri itu,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Selasa (19/07/2022).

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan pesanan seseorang yang rencananya hendak diantarkan oleh pelaku.

Dari hasil pengembangan keterangan sepasang suami isteri itu, petugas kembali berhasil menangkap 2 orang pria FR (42) dan A (44) dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram.

“Dari pengakuan tersangka FR, barang bukti sabu seberat 235 gram tersebut merupakan pesanan tersangka A”, jelas Sumirat.

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

Dari tangan tersangka A, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu tas selempang dan uang tunai sebesar RP 11 juta.

“Para tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup”, tegas Sumirat.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, barang bukti seberat 235 gram tersebut langsung dimusnahkan.

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646