0%
logo header
Selasa, 14 Mei 2024 19:08

Soroti Peristiwa Kebakaran yang Merugikan, Fraksi Golkar Minta Masyarakat Kutim Lebih Diedukasi

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur, Arang Jau. (Istimewa)
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur, Arang Jau. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Perwakilan dari Fraksi Golkar, sekaligus Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Arang Jau, menyampaikan pandangan umum tehadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).

Pandangan Umum umum ini dibacakan di hadapan Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Pemkesra Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono serta para anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Arang Jau menyampaikan peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat baik harta benda bahkan korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Peristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk, hal ini disebabkan faktor instalasi listrik yang tidak memenuhi standard, aktifitas masyarakat yang tidak aman seperti lalai menggunakan peralatan listrik, tindakan atau perbuatan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya,” papar Arang Jau.

Maka dari itu, lanjut Arang Jau, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat.

“Jika terjadi kebakaran harus di lakukan dengan cepat,tepat dan terukur. Kesiap siagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran, dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

Ia juga mengungkapkan penanggulangan kebakaran dapat ditangani dengan tepat, apabila di dukung oleh keakuratan peta situasi, sumber daya manusia yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai.

“Pemerintah daerah hendaknya memperbarui mapping / pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan menyusun rencana penanggulangan bahaya kebakaran secara akurat dan periodik,” ujarnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646