0%
logo header
Selasa, 26 Oktober 2021 07:44

Tanpa Pita Cukai, Rokok Diduga Ilegal Beredar di Soppeng

Kemasan Rokok Tanpa label Cukai beredar di Kabupaten Soppeng, Senin (25/10/2021).
Kemasan Rokok Tanpa label Cukai beredar di Kabupaten Soppeng, Senin (25/10/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Diketahui, Selasa 12 Oktober 2021 lalu, giat gempur rokok Ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Parepare di Pasar Takkala Soppeng.

Giat gempur rokok Ilegal tersebut yang tujuannya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang (rokok) yang Ilegal, namun kenyataannya rokok tanpa pita cukai diduga masih diedarkan di Soppeng.

Dari penelusuran republiknews.co.id, Senin (25/10/2021) kemarin, di kawasan industri hasil tembakau, salah satu pekerja yang ditemui mengaku bahwa rokok merek Panther tidak diproduksi ditempat tersebut.

Baca Juga : Pangkas Pohon dan Relokasi PKL, Ciptakan Tatanan Kota Sungguminasa Lebih Indah

“Rokok (Panther-red) tidak di produksi disini,” akunya.

Rokok filter cigarrettes isi 20 batang yang bermerek Panther produksi PR.DPT Soppeng-Indonesia diduga Ilegal karena tidak menempelkan pita cukai.

Sementara, salah satu petugas Bea Cukai Parepare yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa Rokok ilegal baik itu tanpa pita cukai maupun yang lain, pihaknya akan melakukan penindakan terkait barang kena cukai ilegal tersebut.

Baca Juga : KBRI Berlin Gandeng PPI Jerman Beri Pelatihan Dasar Kepemimpinan 4.0

“Teman-teman bea cukai akan melakukan penindakan, karena hal ini selalu dilakukan termasuk pada saat kegiatan operasi pasar dan kegiatan gempur rokok ilegal,” ungkapnya.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646