0%
logo header
Rabu, 01 Mei 2024 15:32

Terkait Buruh Hamil yang Di-PHK, Anggota DPRD Kutim Yan Mengaku Prihatin

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Baru-baru ini, kasus PHK yang menimpa seorang buruh perempuan yang sedang hamil di Kutai Timur (Kutim), memicu kecaman dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui. Ia sangat menyayangkan hal tersebut, karena PHK dapat menimbulkan stres, kecemasan, dan depresi bagi buruh hamil, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik mereka.

Prihatin mendengar kabar maraknya buruh perempuan yang dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan saat hamil, dirinya menyebut ini menjadi pengingat bahwa masih banyak buruh perempuan yang rentan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Yan Ipui mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menelusuri secara menyeluruh, karena baru menerima informasi sepihak. Namun jika benar adanya kabar tersebut, harusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal demikian.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut. karena masih mendapatkan informasi sepihak,” ungkapnya, pada Senin (01/05/2024).

Lebih lanjut, Yan Ipui menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.

“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak , memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, Yan Ipui mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim untuk menginventarisir kasus-kasus yang terjadi.

Ketika ditanya apakah pemerintah turun secara langsung terkait isu tersebut, Yan Ipui menyatakan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.

“Komisi D akan kunjungi, setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti, karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota buruh yang lain,” katanya.

Baca Juga : Usai Rapat Pansus, Faizal Rachman: Pemkab Kutim Punya Hutang Rp 189 Miliar di 2022 dan 2023

Ia juga menegaskan bahwa jika panggilan tersebut ada, ia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.

“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646