0%
logo header
Senin, 10 Oktober 2022 14:10

Tiga Hakim PN Sampit Kalimantan Tengah Dilaporkan ke MA dan KY hingga Ditembuskan ke Presiden RI

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Triyono memperlihatkan bukti terima laporan Komisi Yudisial atas laporannya terhadap 3 Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. (Istimewa)
Triyono memperlihatkan bukti terima laporan Komisi Yudisial atas laporannya terhadap 3 Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hakim tersebut dilaporkan oleh keluarga terdakwa, Triyono, ke MA dan KY karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Laporan itu melalui surat ditujukan kepada MA dan KY dengan disertai persyaratan yang telah ditentukan dan dokumen pendukung,” ujar Triyono, Senin (10/10/2022).

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

Terdakwa itu adalah Rusmawarni alias Mawar yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Edi Rosadi.

Padahal, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

“Harusnya hakim memvonis terdakwa dibawah tuntutan Jaksa, apalagi kasus tersebut janggal tidak sesuai dengan BAP polisi,” ujar Triyono.

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

“Saya menghadiri persidangan dan pada saat itu saya juga mendengar pengakuan terdakwa menyampaikan yang sebenarnya bahwa terdakwa dijadikan tumbal oleh oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ungkap Triyono.

Ada dua poin yang janggal di persidangan menurut Triyono:

Pada 4 Desember 2020 barang bukti sabu dengan berat 15,85 gram itu tertangkap di tangan Aulida Maulida Rahma bukan di tangan Rusmawarni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan Alya Maulida Rahma di persidangan PN Sampit.
Majelis hakim menolak penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Baca Juga : Pengacara Apresiasi Kejari Kotim Lakukan Upaya Restoratif Justice

Menurut Triyono, majelis hakim memberikan hukuman tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Atas hal itulah ia melaporkan hakim ke MA dan KY karena saat persidangan sepertinya hakim menyudutkan pihak terdakwa dan diduga tidak netral.

Triyono tak percaya begitu saja. Sebab, dalam salinan putusan dengan register perkara nomor: 160/Pid.Sus/2021/PN Spt diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca Juga : Bupati Kotim Lantik 295 ASN, Ketua DPRD: Posisi Baru Pejabat Harus Tunjukkan Kinerja Terbaik

Atas dasar itu, Triyono ini kemudian melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke MA dan KY hingga  ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia (RI).

Untuk itu ia berharap perkara yang sudah dilaporkan ke MA dan KY itu agar ditindaklanjuti demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

“Saya keberatan atas tindakan 3 oknum hakim tersebut, makanya saya laporkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penanganan tindak pidana, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Triyono.

Baca Juga : Bupati Kotim Lantik 295 ASN, Ketua DPRD: Posisi Baru Pejabat Harus Tunjukkan Kinerja Terbaik

“Saya menduga kuat telah terjadi pelanggaran kode etik hakim dan kuat dugaan telah terjadi main atau kongkalingkong antara hakim dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk menghukum terdakwa,” pungkas Triyono.

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646