Untuk itu, kata Andi Iwan, kenaikan penghasilan BPD Se Kabupaten Sinjai harus dibalas dengan kinerja dalam bentuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah dan menginformasikan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.
“Selain itu, juga memberikan sumbangsih pemikiran terkait pembangunan yang ada di kabupaten Sinjai demi daerah yang kita cintai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sinjai melalui Kasi Tata Pemerintahan Desa Syarif Hamra menjelaskan, kenaikan tunjangan BPD sesuai Pasal 21 Perbup No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup Nomor 2 tahun 2019. Dimana gaji ketua BPD sebesar 1,2 juta rupiah, wakil ketua 1,1 juta, Sekretaris 1,1 juta dan anggota sebesar 1 juta rupiah.
Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen
“Hal tersebut berdasarkan penyesuaian revisi kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang. Yang mana di dalamnya penyesuian siltap kades dan perangkat desa yang berimbas penyesuaian kenaikan tunjangan BPD,” kuncinya. (Anto)