0%
logo header
Sabtu, 23 Desember 2023 06:34

Utang Menumpuk, Tata Kelola Keuangan Daerah Sinjai Dinilai Kacau

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pemerhati Kebijakan Publik, Musaddaq. (Istimewa)
Pemerhati Kebijakan Publik, Musaddaq. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai saat ini dalam keadaan tidak baik-baik saja. Sebab, ratusan juta utang Makan Minum hingga pembayaran pihak penyedia pengadaan barang dan jasa kini tak kunjung juga dibayarkan.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya tentang tata kelola keuangan daerah yang dinilai semakin kacau balau. Belum lagi, gaji Aparat selama 3 bulan di 67 Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) terancam dibayar menyebrang tahun 2024.

Padahal jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2014 pembayaran ADD itu 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sudah jelas regulasinya. Pertanyaan itu tentunya akan kembali menyudutkan Pemerintah Daerah karena dinilai tata kelola keuangan daerah jauh dari prinsip transparan. Anggaran itu kemana dan dikemanakan?

Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur

Pemerhati Kebijakan Publik, Musaddaq menilai bahwa ketidak beresan dalam tata kelola keuangan daerah menjadi biang kerok hingga dampak pembayaran ADD menjadi terhambat. Selain itu, utang dana PEN sebesar Rp100 Miliar peninggalan Pemerintahan Sebelumnya juga jadi pemicu.

“Perlu mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah yang saat ini dalam kondisi kurang sehat,” ujarnya kepada republiknews.co.id, Jum’at (22/12/2023).

Olehnya itu, 30 orang yang mewakili masyarakat Sinjai yang duduk di DPRD harus bersikap untuk meng-hearing Pemda  untuk membuka secara terang benderang penyebab kacaunya tata kelola keuangan, terutama soal kendala dan penyebab ADD tahap IV hingga utang makan minum belum juga dibayarkan.

Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan

“Anggota Dewan ini harus memanggil dan menyelesaikan permasalahan serta polemik tentang kondisi keuangan daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai sedikit demi sedikit mulai terbuka soal penyebab dan kendala hingga tertundanya pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) di 67 Desa. Mulai dari menyebut keterbatasan anggaran serta singgung masalah Dana Bagi Hasil (DBH).

“Bukan kesengajaan untuk menunda pembayaran ADD tetapi keterbatasan anggaran dan termasuk menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulawesi Selatan,” ujar Kepala BPKAD Sinjai, Ratnawati Arief beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Penyuluh dan Petani di Sinjai Belajar Budidaya Cabe, Pj Bupati Minta Action

Ratnawati kembali menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sulawesi Selatan yang kita sudah hitung prediksinya masuk pada APBD 2023 tetapi ter pending dan kemungkinan digunakan sehingga saat ini DBH itu belum juga disalurkan.

Mengapa berharap untuk menunggu dari PAD dan DBH?, itu dikarenakan hanya 7 OPD yang tercakup dua blok mandatory program kegiatan di Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 diatur melalui 2 regulasi yang memblok DAU dan diterbitkan oleh Kemenkeu di bulan Januari setelah APBD rampung di November 2022.

“Idealnya 10 persen dari total jenis pendapatan namun sayangnya karena pemerintah pusat tidak memasukkan blok alokasi anggarannya di DAU maka kondisinya seperti ini,” pungkas Ratnawati Arief.(*)

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646