REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo mengamankan warga berinisial FM (25), Minggu (14/3/2021).
Warga tersebut diduga menjadi kurir narkoba. Dia ditangkap saat mengambil paket di J&T Jl Ponorogo.
Saat diringkus, pihak BNN mendapatkan barang bukti berupa paket diduga berisi tembakau gorila.
Baca Juga : Temui Bupati Luwu Utara Kepala BNN Kota Palopo Bahas Program Desa Bersih Narkoba
Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangairan membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan. Barang bukti diduga tembakau Gorila,” katanya.
BNN Kota Palopo tidak sendiri dalam menjalankan tugas ini. Bea Cukai Malili ikut membantu.
Baca Juga : Jalin Sinergitas, Marketing Supervisor PT Bintang Toedjoe Silaturahmi Kepala BNN Kota Palopo
“Untuk pastinya tunggu hasil labfor dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan,” pungkasnya.