REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Alimin (24), warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, diringkus Satuan Narkoba Polres Luwu Timur bersama Bea Cukai, Rabu (10/3/2021).
Saat diamankan di Jl Andi Djemma, Kecamatan Nuha, palaku memiliki tembakau sintetis dengan berat bruto 17,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Jody Titalepta mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti dalam keadaan dilakban bersama satu lembar baju putih merah muda.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Perlindungan HAM Bagi Korban Kekerasan
“Barang bukti dari tangan tersangka yang diamankan yakni satu paket atas nama Sahrul yang sudah dilakban yang didalamnya berisikan satu lembar baju warna putih merah muda dan satu saset plastik ukuran besar yang diduga berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 17,24 gram,” katanya.
Penangkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskoba bersama Bea Cukai Luwu Timur.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Luwu Timur dan Bea Cukai Luwu Timur, bahwa dilokasi pelaku ditangkap ada paket yang mencurigakan,” ungkap Jody. (Asril)