0%
logo header
Rabu, 17 Agustus 2022 21:05

134 Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Umum HUT RI ke-77

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Sejumlah Warga Binaan Rutan Pinrang Mendapat Remisi Umum HUT RI ke-77 diserahkan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pinrang (Foto : Dok Humas Rutan Pinrang)
Ket : Sejumlah Warga Binaan Rutan Pinrang Mendapat Remisi Umum HUT RI ke-77 diserahkan secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Pinrang (Foto : Dok Humas Rutan Pinrang)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Sebanyak 134 orang Narapidana dan Anak warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang mendapat remisi memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. 

134 orang Narapidana dan Anak yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. 

Pemberian Remisi secara simbolis digelar di Halaman Kantor Bupati Pinrang yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada tiga orang perwakilan Narapidana disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang, Rabu, (17/8/2022). 

Baca Juga : Razia Ketat di Rutan Pinrang: Zero Handphone dan Narkoba di Kamar Hunian

Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo mengatakan, 134 orang Narapidana memperoleh remisi yang terdiri atas Remisi Umum (RU) I kepada 133 Narapidana dan Remisi Umum (RU) II kepada satu orang Narapidana. 

“Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Narapidana dan Anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Rutan. Harapannya, semoga reward ini memberikan dampak untuk selalu berbuat baik, bukan hanya pada saat di dalam Lapas tetapi juga berbuat baik saat menjalani reintegrasi sosial.” terangnya. 

Ada pun rincian warga binaan Rutan Pinrang yang memperoleh remisi yakni RU I  besaran 1 bulan diberikan kepada 35 orang Narapidana, 2 bulan kepada 32 Narapidana,  3 bulan diperoleh 43 Narapidana.

Baca Juga : Rutan Pinrang Pamerkan Kerajinan Tangan Warga Binaan

Kemudian 10 Narapidana memperoleh 4 bulan dan 12 Orang memperoleh 5 bulan serta 6 bulan mendapatkan 2 bulan. Sedangkan RU II besaran  bulan diserahkan kepada 1 Narapidana sebesar 2 bulan.

Selesai penyerahan Remisi di Kantor Bupati, Kepala Rutan bersama Forkopimda Kabupaten Pinrang kemudian mengikuti video confrence bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memperingati detik-detik proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang berpusat Gedung Istana Merdeka, Jakarta. (rls/*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646