0%
logo header
Rabu, 17 Januari 2024 18:37

DBH Pusat Berkurang, Pagu Anggaran ADD di Sinjai Merosot

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Pagu Anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sinjai di tahun 2024 ini ternyata menurun dibandingkan tahun 2023 lalu. Sejumlah item belanja di desa terpaksa harus dikotak-katik untuk mengurangi rencana kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

ADD di Sinjai yang sebelumnya dikelola kurang lebih Rp800 juta per tahun kini dikabarkan hanya menerima kurang lebih Rp700 juta per desa. Tentunya, jika dinominalkan pengurangan ADD itu kurang lebih Rp90 juta per desa.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Abd. Rasyid tidak menampik jika nilai anggaran ADD ditahun 2024 berkurang dibandingkan tahun lalu. Namun, acuan tetap sesuai perundangan-undangan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Blok Grant dan DBH Pusat.

Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045

“Kalau tahun ini DBH pusat turun sisa Rp9 Miliar dari Rp11 Miliar lebih ditahun lalu. Sehingga, penurunan DBH pusat ini berimbas pada pengurangan ADD di 67 Desa di Sinjai,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/1/2023).

Disisi lain kata Abd. Rasyid, Dana Alokasi Umum (DAU) memang sudah dibagi-bagi seperti gaji P3K, Anggaran Kelurahan, dan termasuk spesifik 3 bidang kegiatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi mandatory tidak bisa dikurangi.

“Jika sesuai hitungan Dinas PMD Sinjai pengurangan ADD itu sebesar Rp97 Per desa,” ungkapnya.

Baca Juga : Di Peresmian Alun-alun Pemda Sinjai Salurkan Bansos Senilai Rp 482 Juta

Dari informasi yang dihimpun republiknews.co.id, Pagu Anggaran ADD di Kabupaten Sinjai 2024 sebesar Rp49,8 Miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp55 Miliar.

Sementara itu, pembayaran ADD tahap ke IV ditahun 2023 yang belum juga terbayarkan sekitar 58 Desa dari 67 Desa di Sinjai, pihaknya mengaku pembayaran ADD ini persyaratan untuk diparsialkan dan harus didahului dengan review Inspektorat.

Selain review inspektorat menurut Abd. Rasyid, syarat lain pencairannya pemda juga harus mengakui sebagai utang pada laporan pertanggung jawaban Keuangan tahun anggaran 2023.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kendala Penindakan Tilang Elektronik di Sinjai

Sebaliknya pemerintah Desa harus juga memasukkan ADD tahap ke lV yang belum terbayarkan tersebut sebagai piutang distruktur pendapatannya kalo semua dokumen telah selesai tersaji maka pembayaran ADD tahap IV dapat segera di lanjutkan.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646