REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Jl. Pandan Barat Rt. 32 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Selasa (19/7/2022).
Dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan, penangkana kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang sering menjual Narkotika jenis sabu di Jl. Pandan Barat Rt. 32 Kel Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, sehingga dari situ dilakukan penelusuran.
“Setelah dilakukan penelusuran, team berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial FT (43) dan MF (25),” kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga : Irfan AB Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Cepat Tanggap Atasi Banjir di Maros
Masih kata, Yusuf Sutejo, Dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari kedua tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang berupa 14 (Empat belas) poket Narkotika Jenis Sabu seberat 4,24 Gram dan sejumlah barang bukyti lainya.
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan protokol Kesehatan baik anggota dilapangan,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.