0%
logo header
Jumat, 25 Agustus 2023 08:01

Pansus Ranperda Perlindungan-Pengelolaan LH DPRD Sulsel Berkunjung ke Parepare

Rizal
Editor : Rizal
Rombongan Pansus Ranperda RPPLH DPRD Sulsel saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Walikota Parepare, Kamis (24/8/2023). (Foto: Istimewa)
Rombongan Pansus Ranperda RPPLH DPRD Sulsel saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Walikota Parepare, Kamis (24/8/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Walikota Parepare, Kamis (24/8/2023).

Rombongan disambut langsung oleh Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim, yang didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Eko Wahyu Ariyadi, dan Pelaksana Tugas Bappeda, Zulkarnaen.

Pansus Konsultasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : 75 Persen Putusan KPPU Menang di Mahkamah Agung

Ketua Pansus RPPLH DPRD Sulsel, Hengky Yasin mengemukakan isu penting mengenai aspek penegakan hukum. Pansus berpendapat bahwa Ranperda ini seharusnya memuat ketentuan mengenai penegakan hukum mengingat adanya kewajiban tertentu dalam ranperda tersebut.

Anggota Pansus, Irfan AB kemudian mengajukan pertanyaan apakah Ranperda ini sudah terintegrasi dengan UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan kemudahan investasi.

“Kewajiban 20 persen ruang terbuka hijau bagi pelaku usaha, yang perlu dipertimbangkan agar tidak memberatkan mereka,” kata Irfan.

Baca Juga : Bahas Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Sulawesi Utara

Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menyatakan bahwa tim ahli penyusunan Ranperda RPPLH Provinsi Sulawesi Selatan serupa dengan tim penyusun RPPLH Parepare, sehingga muatan yang disusun oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat sejalan dengan yang ada di Parepare, dengan memperhatikan regulasi yang ada.

“Kami berharap bahwa aspek-aspek yang belum tercakup dalam Perda Parepare dapat dimasukkan dalam Ranperda yang disusun oleh DPRD provinsi dengan tetap memperhatikan kerangka regulasi yang ada, sehingga ranperda ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646