0%
logo header
Minggu, 04 Februari 2024 17:02

Pemilih Pemula di Sinjai Belum Rekam e-KTP, Ribuan Hak Pilih Berpotensi Hangus

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi KTP-Eletronik. (Istimewa)
Ilustrasi KTP-Eletronik. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Jelang Pemilihan Umum 2024 yang tersisa 10 hari lagi, ribuan Pemilih Pemula atau Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Sinjai belum juga melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Hanya saja, dari total Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 9.229 orang itu, tercatat yang sudah melakukan perekaman per tanggal 30 Januari 2024 sebanyak 7.574 orang sedangkan sisanya 1.655 orang belum juga melakukan perekaman.

Melihat kondisi tersebut, ribuan hak pilih pemilih pemula di Sinjai akan berpotensi hangus atau tidak akan mencoblos pada pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang. Sebab, syarat memberikan hak pilih adalah sudah memiliki e-KTP dan mendapat surat keterangan sudah perekaman dari Disdukcapil.

Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan terkait pemilih pemula jauh-jauh hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Sinjai. Namun tentunya, tentang administrasi kependudukan tetap menjadi kewenangan pihak Disdukcapil.

Olehnya itu, petugas TPS akan meminta kepada pemilih u/menunjukan C Pemberitahuan dan E-ktp atau identitas kependudukan

“Walaupun memiliki Kartu Keluarga (KK),
hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai identitas kependudukan meski ada NIK yang tertera di dalam KK,” ujarnya kepada republiknews.co.id, Minggu (4/2/2023).

Meski demikian, Pemilih Pemula yang sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum tercetak karena sesuatu dan lain hal, maka boleh menggunakan Surat Keterangan bahwa telah melakukan perekaman.

Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan

Yang pasti kata Rusmin, bahwa dalam keputusan KPU Nomor 066, dalam memberikan hak pilih pemilih harus membawa serta surat C pemberitahuan dan e-KTP atau identitas Kependudukan.

“Kalaupun nantinya di hari H jika ada semacam keputusan atau kebijakan yang dapat menjadi dasar sebagai penegasan atas Keputusan KPU 066 dan memberikan ruang bagi pemilih pemula yang belum perekaman maka tentu kami jalankan,” ungkapnya.

“Termasuk, penyesuaian regulasi yang bisa menyederhanakan, tentunya kami juga harus menjamin hak-hak pemilih yang sudah memenuhi syarat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646