REPUBLIKNEWS.CO.ID, BERAU — Lewat Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau Berhasil meringkus Pelaku Pencurian yang TKPnya di 12 Tempat selama menjalankan aksinya.
Penangkapan Pelaku yang diketahui berinisial WW (25) warga Kabupaten Berau ini, berawal adanya laporan bahwa terjadi pencurian di Alfamidi Jalan Pulau Sambit.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung meringkus Tersangka.
Baca Juga : Gagalkan Transaksi Sabu, Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 2 Tersangka
Usai mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa Berupa 1 lembar baju kaos lengan Panjang merk VICTIM&CO warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang, 1 lembar baju kaos lengan pendek, 1 pasang sandal, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno KT 6823 FO warna merah dan beberapa pakaian lainnya.
Dari pengakuan pelaku, dimana diakui oleh pelaku telah melakukan aksinya di 12 tempat. Dengan lokasi pencuriannya tersebar di 4 kecamatan, Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.
Pelaku pun mengaku jika hasil curian tersebut akan dijual. Selain itu, WW mengaku jika ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena ia tidak bekerja.
Baca Juga : Polda Kaltim Gelar Rapat, Bahas Soal IKN
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)