0%
logo header
Jumat, 21 Januari 2022 15:32

Polisi Sebut Sopir Truk yang Tabrak Sejumlah Kendaraan di Muara Rampak Balikpapan Langgar Aturan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Polisi menyebut Muhammad Ali, sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), melanggar aturan. Truk tronton sejatinya dilarang melintas pada pagi hari di jalan simpang tersebut.

“Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk. Karena ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia tidak memutar. Seharusnya, dia tidak boleh lewat situ,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Menurut Yusuf, kecelakaan di lokasi tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Polisi dan pemerintah setempat kata dia, telah memberlakukan aturan yang melarang kendaraan-kendaraan berat melintasi simpang tersebut pada waktu tertentu.

Baca Juga : Gagalkan Transaksi Sabu, Ditpolairud Polda Kaltim Amankan 2 Tersangka

“Itu sudah dibuat aturan dengan memasang rambu, bahwa di jalan tersebut itu ada peraturan Wali Kota Balikpapan juga bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat. Dari pukul 06.00 sampai 21.00 (WITA),” jelas Yusuf.

Yusuf mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa sopir truk Muhammad Ali di Polresta Balikpapan. Polisi akan melakukan pendalaman penyebab kecelakaan dan legalitas truk tronton tersebut.

“Nanti terkait teknis daripada kendaraan tersebut legal atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Kaltim Gelar Rapat, Bahas Soal IKN

Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.15 WITA pada Jumat (21/1). Kecelakaan itu berawal saat sopir truk tronton KT 8534 AJ berangkat dari parkiran Jalan Pulau Balang Km.13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat sekitar pukul 05.00 WITA. Truk Kontener 20 Fit itu hendak mengantar kapur pembersih air dengan berat 20 ton.

Setiba di depan Rajawali Foto Km 0,5 sopir truk tronton mulai mengurangi kecepatan dan mengundur perseneling dari 4 ke 3. Namun, sesampainya di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi dan truk tronton meluncur menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti menunggu lampu hijau di Trafic light (TL) Muara Rapak.

Kecelakaan tidak terhindarkan karena truk tronton bernomer plat KT 8534 AJ mengalami rem blong. Ditambah kondisi medan jalan tersebut menurun yang membuat sopir sulit mengendalikan kecepatan.

Baca Juga : 34 Tahun Pengabdian, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto Akhiri Masa Purnabakti Sebagai Abdi Bhayangkara

Diketahui, kecelakaan itu melibatkan enam unit kendaraan roda empat, dua angkot warna merah dan biru, dua mobil pribadi, dan 14 sepeda motor.

Akibat kecelakaan, lima orang tewas, satu kritis, dan 13 luka berat. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina.

Penulis : Rudi Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646