REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran Sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar sabu dengan total 9,544 gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal mengatakan, berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.
Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah
“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/07/2022).
Ironisnya menurut Pasma, ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan wanita berinisial YA (52), II (45) dan NH (46).
Dibawah pimpinan kanit 1 AKP Harry Gasgari, mengatakan ke tiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang tanah abang Jakarta Pusat pada Rabu (06/07/2022).
Baca Juga : Ini Tampang Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Double Dibbs, Raup Rp 19 Miliar Lebih
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke jakarta melalui Pekanbaru.
Ke tiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.
“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Jakbar Amankan 1 Truk Tronton Lintas Sumatera-Jawa yang Muat 304 Kg Ganja
Lebih lanjut pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.
Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO).
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga : Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap Pakai Obat-obatan, RP Diamankan Polisi
Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan.