REPUBLIKNEWS.CO.ID, WATAMPONE – Salah satu oknum Anggota Polri dengan inisial AD (33) berpangkat Bripka yang tugas di Polsek Patimpeng, Kabupaten Bone tertangkap saat pesta sabu bersama 2 rekannya di Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone, Minggu sore (03/12/17) sekitar pukul 17.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka AD ditangkap bersama MI alias Suroe (43) warga Lacokkong Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete dan DA Alias Ical (24) warga jalan abu Dg Pasolong.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi melalui via seluler, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya diamankan di dalam kamar sesaat setelah melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bone
“Benar ada yang ditangkap tiga orang habis pesta narkoba. Satu diataranya Oknum anggota polisi, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone,” ungkap AKBP Kadarislam, Senin (04/12/17).
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya barang bukti mereka, satu sashet plastik bening berisikan sisa sabu, satu buah alat hisap sabu, lima buah korek api, satu pipet, satu buah pipet sendok takar, tiga buah pirex, tujuh buah pipet, satu buah jarum, satu buah gunting, tiga buah pipet pendek, satu buah kalung besi, satu Hp Oppo warna gold, satu Hp Nokia Hitam, satu Hp Samsung warna hitam serta Uang tunai Rp.7000,” Jelasnya.
Baca Juga : Sepuluh Ton Solar Dari Bulukumba Hasil Sitaan Diduga Hilang dari Mapolres Bone
Diketahui, MI alias Suroe merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres bone karena diduga menjadi bandar sabu.
Hingga berita ini diturukan ke tiganya masih menjalani pemeriksaan di ruang satuan reserse narkoba Mapolres Bone.