REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan harmonisasi terhadap delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare.
Ranperda tersebut dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Pada hari pertama dibahas tiga ranperda yakni, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, dan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Selanjutnya, pada hari kedua dilakukan pembahasan lima ranperda. Antara lain, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranpeda Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Ranperda Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare Kepada PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Ranperda Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kota Parepare.
Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel
Perancang Zonasi Kota Parepare yang terdiri dari Anggi Septariani, Andi Adriana, Nuryuli Nurdin, Andi Fachruddin, Firmanullah, Muhammad Syarif As’ad, Baharuddin, dan Fatmawati memberikan tanggapan serta rekomendasi atas kedelapan ranperda tersebut.
Salah satu Tim Perancanag Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengaku, dari kedelapan ranperda tersebut, hanya tiga ranperda yang dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya. DI mana ranperda tersebut yaitu Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Sementara lima ranperda lainnya dikembalikan untuk diperbaiki dikarenakan secara substansi, tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk ranperda yang kami kembalikan, harus diperbaiki oleh Tim Pemrakarsa Kota Parepare untuk kemudian disempurnakan kembali dan dibahas kembali melalui daring (zoom),” katanya dalam pertemuan, kemarin.
Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah melaksanakan harmonsiasi atas ranperda tersebut. Termasuk juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Parepare yang telah mengharmonisasi ranperdanya selama dua hari ini di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Pelaksanaan harmonsasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan amanah Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak,” ucap Hernadi.
Adapun Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah. Hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan.
Baca Juga : APBD Perubahan Pemkab Gowa Disetujui DPRD, Fokus Program Prioritas
“Termasuk juga agar produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Rapat harmonisasi ranperda ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare, jajaran Perancang Perundang-undangan, dan Analis Hukum lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel.