REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.
Itu berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor khusus untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kanit Regiden Satlantas Polres Palopo, IPDA F Patrick Siahaya SH mengatakan, keputusan itu juga berlaku di Samsat Kota Palopo.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bangun Kolaborasi Strategis Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng
Sesuai kepetusan Gubernur No : 1828/VIII/Tahun 2021, bembesan pajak tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021.
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
