REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Jadwal pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Sinjai yang semestinya dibuka pada Minggu, (17/9/ 2023) atau hari ini ternyata diundur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal Sabtu (16/9/2023) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan mengatakan bahwa jadwal penerimaan CASN diundur.
Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045
“Ada surat dari Badan Kepegawaian Negara bahwa jadwal CASN diundur dan pengumuman seleksi dilakukan pada 19 September 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (17/9/2023).
Menurut Lukman Mannan, dalam surat Badan Kepegawaian Negara tersebut menyampaikan terkait pengunduran jadwal CASN tahun 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi daerah sebagai berikut:
- Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
- Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengusulkan kouta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK sebanyak 400 formasi, jumlah tersebut diantaranya formasi guru 100 kouta, Kesehatan 200 kouta dan teknis 100 kouta. (Asrianto)