REPUBLIKNEWS.CO.ID, SEMARANG — Dugaan Pelanggaran Etika yang dilakukan oleh oknum Kasat reskrim Polres Boyolali kepada R Pelapor atas dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Kapolda mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.
“Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” tegas Kapolda.
Baca Juga : Kapolda Jateng: Petugas Reserse Harus Jadi “Gendruwo” Bagi Pelaku Kejahatan
Mutasi Jabatan Kasat reskrim tertuang surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
“AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng, kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga : Kapolda Jateng Tegaskan Penegakan Hukum Tak Hanya Tangkap, Tapi Juga Ungkap
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.