0%
logo header
Selasa, 07 Juni 2022 09:55

Polri Bantu Cari Buronan Kepolisian Jepang, Tersangka Penipuan Diduga Berada di Indonesia

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Istimewa)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang disinyalir berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan langkah koordinasi proaktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

“Polri proaktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Dedi kepada wartawan, Senin (06/06/2022).

Baca Juga : Polri Gelar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Secara Tertutup

“Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” jelasnya.

Dedi menyebut, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau red notice sebagai tersangka. Meski begitu, dia memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.

“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada red notice terkait tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri Pastikan Tidak Benar

“Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646