0%
logo header
Senin, 14 Juni 2021 14:32

Diduga Lakukan Pungli, Dua Tukang Parkir di Palopo Diringkus Polisi

Diduga Lakukan Pungli, Dua Tukang Parkir di Palopo Diringkus Polisi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polsek Wara, Kota Palopo menangkap dua dua orang warah diduga melakukan parkir liar di RS ST Madyang, Senin (14/6/2021).

Keduanya berinisial LL (45) dan AN (40). Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar dengan mengelola parkir dikawasan rumah sakit.

“Mereka melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan pengunjung di depan RS. ST. Madyang Kota Palopo tanpa dilengkapi dokumen resmi (ID Card dan karcis/ kupon) serta tanpa sepengetahuan (izin) dari pihak rumah sakit dan pemerintah setempat,” jelasnya.

Baca Juga : Sopir Truk Ekspedisi Keluhkan Pungli Buruh di Pelabuhan Feri Deri, Ile Boleng- NTT

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 88 ribu.

“Akan diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan warga,” kata Alumni Pascasarjana Hukum UMI ini.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646